Jakarta (9/9) – Pemenuhan tanggung jawab Negara dalam memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya merupakan pemenuhan yang aktif, Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan yang ada di Lapas. Warga binaan yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam dipenuhinya hak kesehatan mentalnya.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, mengatakan bahwa kesehatan mental sendiri memiliki pandangan yang berbeda baik secara kesehatan maupun sosial. “Dari sisi kesehatan, kesehatan mental dianggap sebagai sebuah penyakit yang harus disembuhkan, sedangkan dari sisi sosial, kesehatan mental merupakan sebuah keberagaman manusia, sama halnya dengan orang yang dominan tangan kiri, yang membedakan adalah kondisi lingkungan yang tidak mendukung sehingga menimbulkan hambatan,” jelas Fajri.
Pernyataan tersebut didukung oleh Dr. dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Divisi Psikiatri Forensik, Depart/KSM Ilmu Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, beliau mengatakan bahwa esensi dari adanya diskusi hari ini adalah untuk mencari cara terbaik untuk menjaga kesehatan mental para warga binaan. “Karena bisa saja warga binaan yang masuk ke Lapas kesehatan mentalnya terganggu sehingga dia tidak bisa mengambil keputusan yang terbaik dan melakukan kejahatan sebagai coping mechanism untuk mengatasi perasaan tidak enaknya, harapannya kebijakan yang dihasilkan nanti dapat membantu setiap petugas untuk mengatasi hal tersebut dan menjadikan warga binaan siap kembali ke masyarakat, tanpa memberatkan petugas juga tentu,” jelas Natalia.
Kegiatan diskusi ketiga ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari para narasumber, baik dari segi kesehatan, hukum dan sosial. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





