Jakarta (8/2) – Pada era teknologi informasi saat ini perubahan atau penyesuaian terhadap regulasi eksisting merupakan suatu kebutuhan yang tidak mungkin dihindari, mengingat kebutuhan informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah maupun pemerintah Daerah untuk dapat menyediakan dan menyebarluaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya. Penyebaran informasi ini sangat diperlukan, mengingat hukum/aturan tidak akan mempunyai arti jika tidak ada yang mengetahuinya. Maka dari itu Balitbang Hukum dan HAM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Kebijakan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM.”Pada kesempatan kali ini kami ingin menggali informasi dari kementrian atau dari lembaga terkait dengan pelaksanaan jaringan dokumentasi di intansi Bapak/Ibu sekalian apakah pelaksanaan nya sudah cukup baik atau memang ada hal hal yang perlu diperbaiki kembali sehingga arah kajian kami tidak hanya fokus pada lingkungan kementrian Hukum dan HAM saja nantinya bisa kami kembangkan dalam aturan yang berlaku secara Nasional”. Ujar Pak Gunawan Wibisono, Analis Kebijakan Ahli Madya. “Tujuan analisis sendiri merupakan landasan akademis bahan pendukung penyusunan perubahan regulasi atau kebijakan tentang jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum bagi pemangku kepentingan terkait”. Ujar Pak Tony Yuri Rahmanto, Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM.Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM pagi ini bertujuan untuk menggali informasi terhadap sejumlah isu kebijakan berkenaan dengan pelaksanaan JDIH secara nasional dan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Ima Mayasari yang merupakan Doktor Hukum termuda Universitas Indonesia, Kemudian Bapak Robert Sidauruk sebagai narasumber. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





