Jakarta (24/10) – Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya. Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas.
“Dalam penerapan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan internal di rutan dan lapas belum dilaksanakan secara optimal, masih terdapat miss-informasi antara petugas dengan pelaksana Intelijen Pemasyarakatan hal tersebut mengakibatkan masih terjadinya beberapa pelanggaran ketertiban dan keamanan di lapas, selain itu juga terdapat faktor eksternal yang harus dipertimbangkan,” ujar Gatot Goei, Peneliti dari Center Detention Studies.
Kegiatan Focus Group Discussion membahas tentang Urgensi Pembentukan Permenkumham tentang Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan ini dilaksanakan untuk mengumpulkan masukan dari narasumber dan undangan dari beberapa lapas di Jakarta. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





