Jakarta (28/11) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Naskah Pra Kebijakan “Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Permasyarakatan”.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan yang mengatur “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan,Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah” FGD ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana urgensitas RPP ini dibuat dan bagaimana merumuskan materi yang harus diatur dalam syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Permasyarakatan.
Selain itu, RPP ini bermanfaat sebagai argument penguat bagi Direktorat Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Pengambilan kebijakan terkait dengan urgensitas dan pengaturan materi muatan yang perlu diatur didalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





