Jakarta (2/11) – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Focused Group Discussion (FGD) mengenai Evaluasi Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Peningkatan Kepatuhan Masyarakat.
Dalam FGD ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbang Hukum dan Ham, Sujatmiko mengatakan bahwa kesadaran di Indonesia hingga saat ini semakin meningkat. “Hingga saat ini sudah ada sekitar 5953 desa sadar hukum di Indonesia, program ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang sifatnya pencegahan supaya angka kriminalitas bisa ditekan melalui penelitian hukum.” ujar Sujatmiko.
Bicara soal konsep kesadaran hukum, penting sekali membuat salah satu pembahasan. Yang dimaksud dengan kesadaran hukum yang diharapkan dari desa kesadaran hukum ini, masyarakat patuh terhadap hukum dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat, masyarakat paham dengan hak-hak nya dan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





