Jakarta (10/2) – Seiring berjalannya waktu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik sudah tidak relevan di masa sekarang. Terdapat banyak kekurangan, di antaranya adalah, belum ada definisi mengenai apa itu sistem pendaftaran partai politik secara elektronik, belum ada definisi mengenai apa itu pendaftaran/ pengesahan perubahan AD dan ART maupun perubahan kepengurusan, setelah pengisian format pendirian, jangka waktu yang diberikan untuk memasukkan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada pasal 6 tidak jelas pengaturannya, dalam pengesahan badan hukum parpol terdapat verifikasi, akan tetapi alur proses yang terdapat di permen saat ini hanya apabila dokumen yang diterima benar dan lengkap dan tidak terdapat alur yang jelas mengenai bagaimana hasil verifikasi terhadap dokumen yang tidak benar dan lengkap, serta belum diaturnya mengenai tata cara penyampaian susunan Mahkamah Partai.Untuk itu diperlukannya adanya analisis urgensi perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan Hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan dan penyampaian Mahkamah Partai Politik.”Penting untuk di pikirkan bagaimana menyambungkan sistem informasi dalam pendaftaran Partai Politik yang ada di Kemenkumham terutama Ditjen AHU dengan sistem informasi Partai Politik yang ada di KPU sehingga kedepannya sistem informasi Partai Politik akan lebih aktual dan dinamis,” jelas Pak Fadli Ramadhanil Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM bertujuan memberikan masukan terhadap materi hukum yang relevan untuk dituangkan dalam Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Dan Penyampaian Mahkamah Partai Politik. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Sri Nuryanti sebagai Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah dan Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Bapak Fadli Ramadhanil sebagai Narasumber. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





