Jakarta (2/9) – Pada tahun 2021, Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali merealisasi dan mewacanakan adanya perubahan undang-undang tentang peradilan HAM. Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa undang-undang yang telah berjalan lebih dari 2 dekade dipandang memiliki sejumlah kelemahan baik dari sisi material maupun moril. Hal ini menunjukan bahwa kebutuhan terhadap regulasi baru dengan pengadilan HAM yang terpenting adalah strategis agar negara dapat menjalankan amanatnya dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan dengan kemajuan penegakan dan pemenuhan HAM kepada warga negara.
Andi Nurka, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, sebagai pembuka acara dalam Focus Group Discusion dengan topik Analisis Pengaturan Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatakan Salah satu tugas Balitbang Hukum dan HAM sebagai supporting unit adalah untuk mendukung proses penyusunan kebijakan Hukum dan HAM. “Sebagai dukungan terhadap perancangan peraturan Hukum dan HAM tentang analisis fungsi dalam rancangan Undang-Undang Hukum, Negara memiliki hak dan kewajiban untuk pemenuhan setiap warganegaranya.” Ujar Andi.
Undang-Undang tahun 2000 tentang pelanggaran HAM, pelanggaran HAM menjadi satu point kunci yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh negara karena adanya suatu kewajiban negara untuk dapat memberikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pembangunan HAM bagi warga Indonesia. Namun pada praktiknya sampai saat ini terdapat anggapan bahwa pengadilan HAM belum berjalan optimal dikarenakan terdapat beberapa permasalahan yang terjadi yaitu vonis bebas untuk pelaku, hal tersebut tentu diluar harapan dari para korban. Hambatan atas pemulihan korban menjadi salah satu bagian ketika proses menjadi sulit karena belum diberikan hak-haknya.
Jefri Simarmata Kasubsi Uheksi Jakarta Pusat mengatakan terkait alat bukti kurang optimal serta tidak adanya peradilan kepada korban itu sendiri. “Hakim Peradilan Negeri pusat mengatakan bahwa didalam praktik persidangan suatu kasus dinyatakan dalam kasus pidana hukum ada yang tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa, dikarenakan ada batas waktu, kemungkinan untuk mengumpulkan alat bukti semakin sulit yang mengakibatkan kasus yang kadaluarsa sulit untuk dilanjutkan.” ujar Jefri.
Oleh karena itu Kementerian Hukum dan Ham memberikan dukungan dalam bentuk perancangan peraturan Hukum dan HAM tentang analisis fungsi dalam rancangan Undang-Undang Hukum acara khusus, yang pada subtansinya negara memiliki hak dan kewajiban untuk dapat membantu masyasrakat Indonesia yang terkena pelanggaran HAM. Sehingga dengan adanya perancangan peraturan Hukum dan Ham ini diharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pertolongan.(*Humas)

 (3)-120x86.png)





