Jakarta (9/7) – Demi mewujudkan kepenulisan yang berkualitas, Kelompok Substansi Publikasi Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Balitbang Hukum dan HAM mengadakan diskusi dua arah untuk menyusun kebijakan alat referensi dan pengecekan plagiarisme bagi naskah yang diserahkan kepada Jurnal Balitbang Hukum dan HAM.
Sutrisno Heru Sukoco, Direktorat Pengembangan Kompetensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan bahwa di Balitbang Hukum dan HAM sendiri memberikan toleransi kesamaan tulisan sebesar 15% sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan toleransi kesamaan kepenulisan sebesar 25%, sedangkan Jurnal MEV sebesar 35%. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap jurnal memiliki gaya kepenulisannya masing-masing. “Karena itu banyak sekali yang mengirimkan jurnal mereka ke penerbitan jurnal yang berbeda, karena memang setiap jurnal memiliki gaya yang berbeda-beda, untuk itu perlu adanya integrasi antar jurnal-jurnal yang ada agar memiliki keseragaman dalam pengecekan kesamaan tulisan,” jelas Sutrino.
Kegiatan diskusi ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari narasumber tentang indikator-indikator yang diperlukan dalam menentukan syarat kebijakan kepenulisan jurnal yang akan dikirimkan ke Jurnal Balitbang Hukum dan HAM agar mendapatkan kepenulisan yang semakin berkualitas. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





