
Depok, 19 Oktober 2026 – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, menerima audiensi Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum (Pusyankum) untuk membahas desain analisis kebijakan tentang optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jaminan fidusia melalui penguatan regulasi.
Kepala Pusyankum, Pagar Butar Butar, didampingi tim kajian menyampaikan perkembangan kajian yang memetakan tiga persoalan utama, yaitu kepatuhan dan keterlambatan pendaftaran, perbedaan serta belum terintegrasinya data antarlembaga, dan potensi PNBP yang belum tercatat. Temuan awal mencakup 1.141.290 sertifikat kedaluwarsa, 307.697 pendaftaran terlambat, serta potensi PNBP yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi transaksi.
Kepala BSK Hukum mengapresiasi pemetaan awal tersebut dan menekankan pentingnya memperjelas karakteristik transaksi, skema pembiayaan, serta penggunaan jaminan fidusia agar analisis tidak menghasilkan kesimpulan yang terlalu umum.
Tim juga diarahkan untuk menyusun pemetaan visual yang menggambarkan alur proses, keterkaitan pemangku kepentingan, dan titik permasalahan dalam ekosistem jaminan fidusia. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan Policy Brief yang merekomendasikan penguatan kolaborasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan pihak terkait, termasuk dalam perbaikan tata kelola dan integrasi data.
Melalui analisis yang terarah dan berbasis data, BSK Hukum mendorong rekomendasi kebijakan yang lebih operasional untuk mendukung optimalisasi PNBP jaminan fidusia.














