
Depok – Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) melalui Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum berkontribusi dalam pembahasan konsepsi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), 12-15 Oktober 2026 di Aula BSK Hukum, Depok.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Rodes Ober Adi Guna Pardosi dan Muhaimin. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal, mencakup pengaturan Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).
Keterlibatan BSK Hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan melalui penelaahan substansi, konsistensi antarketentuan, serta kesesuaian regulasi dengan perkembangan praktik usaha dan kebutuhan kepastian hukum.
Melalui kontribusi analisis kebijakan, BSK Hukum diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi badan usaha yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.













