
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong terwujudnya mekanisme kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital maupun penyedia kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Komitmen tersebut disampaikan melalui partisipasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum dalam konsultasi internasional UNESCO mengenai penyusunan Guidance on Fair Compensation for News.
Dalam forum tersebut, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, mewakili Delegasi Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan panduan yang tengah disusun UNESCO sebagai dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023). Proses konsultasi ini masih berlangsung secara global hingga 30 Juli 2026.
Penyusunan panduan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian dunia terhadap tantangan keberlanjutan industri media. Pergeseran pendapatan iklan ke platform digital, berkurangnya keberlangsungan media lokal di berbagai negara, serta pemanfaatan konten jurnalistik secara luas oleh sistem AI generatif tanpa atribusi dan kompensasi yang memadai menjadi isu yang mendorong lahirnya inisiatif tersebut.
UNESCO memandang jurnalisme sebagai public good yang memiliki peran penting dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi. Oleh karena itu, rancangan panduan ini menawarkan berbagai pilihan mekanisme kompensasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara, mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga pembentukan dana bagi keberlanjutan jurnalisme.
Pada sesi breakout discussion, Kepala BSK Hukum menyampaikan empat pokok pandangan Indonesia. Pertama, Indonesia saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta. Pengakuan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi jurnalis dan perusahaan pers untuk memperoleh manfaat ekonomi yang adil atas pemanfaatan karya mereka.
“Karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai oleh setiap pihak yang memanfaatkannya, termasuk platform digital maupun pengembang AI. Pengakuan dalam RUU Hak Cipta merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan tersebut,” ujar Andry.
Kedua, Indonesia menilai perlunya mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa pihak yang menerima manfaat kompensasi merupakan jurnalis dan produk jurnalistik yang telah memenuhi standar jurnalistik, sehingga skema kompensasi dapat berjalan secara tepat sasaran.
Ketiga, Indonesia menempatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai institusi yang berperan dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik, dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, Indonesia menekankan pentingnya ketersediaan metadata yang andal (robust metadata) guna mendukung transparansi serta interoperabilitas dalam menelusuri penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia AI di berbagai yurisdiksi.
“Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil,” tegas Andry.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSK Hukum juga menegaskan bahwa rancangan panduan UNESCO memiliki keselarasan dengan usulan Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Global Royalty Governance in the Digital Environment. Kedua inisiatif tersebut sama-sama mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam tata kelola royalti di lingkungan digital.
Menurutnya, keselarasan agenda pada forum UNESCO dan WIPO diharapkan semakin memperkuat diplomasi multilateral Indonesia sekaligus mendorong kolaborasi antara negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan ekonomi bagi jurnalis dan mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.
Keikutsertaan Indonesia dalam konsultasi UNESCO ini merupakan kelanjutan dari peran aktif Indonesia dalam penguatan tata kelola ekonomi kreatif digital. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah menjadi salah satu rujukan dalam rancangan panduan UNESCO sebagai contoh praktik kebijakan di tingkat nasional.



 (3)-120x86.png)





