
Depok, 25 Mei 2026 – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyusunan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kajian BSK Hukum diwakili oleh Rodes Ober Adi Guna Pardosi selaku Ketua Tim Kajian dan Clarissa Nadya Arina.
Keterlibatan BSK Hukum dalam proses penyusunan perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian yang telah disusun pada tahun 2025. Sebagai tim yang telah memberikan rekomendasi kebijakan terkait pengaturan advokat asing, BSK Hukum dilibatkan untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan pandangan dan masukan terhadap materi perubahan agar selaras dengan rekomendasi yang telah dihasilkan melalui kajian tersebut.
Pembahasan dalam kegiatan ini mencakup berbagai substansi penting, mulai dari penyesuaian judul peraturan, ketentuan umum, hingga pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi dunia pendidikan dan penelitian hukum. Diskusi berlangsung secara komprehensif guna memastikan pengaturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan praktik hukum yang berkembang serta tetap menjamin kepastian hukum.
Dalam forum pembahasan, Tim Kajian BSK Hukum memberikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait aspek judul peraturan sebagai bagian dari rekomendasi kajian yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat keselarasan antara substansi pengaturan dengan tujuan pembentukan regulasi.
Selain itu, beberapa rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh Tim Kajian BSK Hukum telah diakomodasi dalam draf perubahan Permenkumham. Di antaranya adalah pengaturan mengenai komposisi ideal jumlah maksimal advokat asing yang dapat dipekerjakan, penyesuaian jangka waktu proses permohonan, serta pentingnya pengaturan mekanisme pendampingan bagi advokat asing oleh advokat Indonesia guna menjamin transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas profesi hukum nasional.
Melalui keterlibatan aktif dalam penyusunan perubahan regulasi ini, BSK Hukum terus berkomitmen mendukung proses perumusan kebijakan yang berbasis kajian dan evidence-based policy, sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu memperkuat tata kelola profesi hukum di Indonesia.


 (3)-120x86.png)





