
Jakarta, 19 November 2025 — Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, didampingi tim penyusun kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Rapermenkum) tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum, menghadiri Rapat Pleno Pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris BSK Hukum memaparkan pokok-pokok substansi yang akan diatur dalam Rapermenkum, antara lain terkait definisi kebijakan publik, tata kelola kebijakan publik, serta ketentuan strategis lainnya yang diperlukan untuk memperkuat proses penyusunan kebijakan di bidang hukum. Rancangan Permenkum ini disiapkan sebagai pedoman penataan pengelolaan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum, guna mendorong peningkatan kualitas regulasi dan kebijakan yang dibentuk.
Pembahasan pleno turut menitikberatkan pada penyempurnaan redaksi dan diksi, demi memastikan kejelasan norma, keselarasan antar-ketentuan, serta ketepatan terminologi hukum. Hasil harmonisasi kemudian akan dilanjutkan ke tahap proses pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan tersusunnya Permenkum ini, diharapkan proses penyusunan kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis tata kelola yang baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap kualitas regulasi dan pelayanan hukum di Indonesia.



 (3)-120x86.png)





