Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan di lingkungan BSK Kumham. Hal ini mengingat sistem kearsipan BSK Hukum dan HAM yang masih perlu penyempurnaan, mengingat terbatasnya sumber daya manusia jabatan fungsional arsiparis.”Tujuan diadakannya sosialisasi ini terkait dengan masalah arsip yang masih aktif harus dapat dikelola oleh masing-masing Kasubag TU per pusat dan tidak sekedar mengandalkan arsiparis yang ada,” ujar Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny Pesta Simamora. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lufi Herawan. Lufi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Undang-Undang nomor 43 tahun 2012, Arsip merupakan rekaman atau peristiwa yang direncanakan dalam berbagai bentuk. Sistem arsip dibagi menjadi dua Arsip Dinamis dan Arsip Statis.”Pengelolaan arsip dinamis harus dilakukan secara efisien, efektif dan sistematis, karena arsip dinamis diciptakan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi,” ucap Lufi.Pada kesempatan yang sama, juga dihadirkan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dedi Syahputra. Ia menyampaikan bagaimana sistem kearsipan surat elektronik di Kementerian Hukum dan HAM yang akan segera diperbaharui.Sistem persuratan elektronik di Kementerian Hukum dan HAM dikenal dengan nama Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) akan berganti menjadi aplikasi Administrasi Bersurat Elektronik (ABE). “Perpindahan aplikasi dari Sisumaker dan ABE akan dilakukan secara bertahap, nantinya pada ABE terdapat opsi pembagian klasifikasi,” jelas Dedi.Dedi juga menjelaskan bahwa klasifikasi surat ini bertujuan untuk membantu memudahkan tujuan pengiriman surat dan laporan sesuai dengan jenis ataupun tujuan suratnya. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





