Riau (24/04) Balitbang Hukum dan HAM melakukan sosialisasi penelitian Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Sosialisasi dihadiri oleh pegawa Kemenkumham Kanwil Riau, akademisi dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Dalam materinya, Kepala Puslitbang HAM, Agusta K. Embly, mengatakan bahwa perubahan atas UU tentang HAM dirasa perlu. “Perubahan dilakukan salah satunya supaya pemerintah dapat segera menuntaskan perkara HAM yang belum selesai,” tutur Embly.
Embly menambahkan, dengan adanya perubahan RUU HAM diharapkan ASN juga mampu memaksimalkan tugas, fungsi, dan tanggung jawab untuk penegakan HAM. “RUU ini juga diharapkan bisa mendukung bantuan hukum terhadap kelompok – kelompok rentan seperti masyarakat miskin, anak, Perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas,” imbuhnya. (*Humas)












