Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Antikorupsi di Lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sebagai Upaya membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan integritas pegawai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi. Dalam kegiatan kali ini hadir sebagai narasumber Titut Sulistyaningsih, S.H., M.Si., auditor ahli madya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Agus Sunaryo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tema “Membangun Budaya Antikorupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi”.Titut mengatakan bahwa integritas adalah kesesuaian antara pikiran dan perbuatan dengan standar norma hukum dan nilai yang berlaku. Ia juga mengatakan bahwa strategi pemberantasan korupsi adalah dengan membangun nilai melalui edukasi, pembangunan sistem melalui pencegahan, efek jera melalui hukuman, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, gratifikasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 adalah pemberian dalam arti luas, yaitu uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam negeri maupun luar negeri dan dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Ia memaparkan bahwa sikap yang harus dilakukan terhadap gratifikasi adalah menolak atau menerima dan melaporkan.Agus Sunaryo dalam kegiatan kali ini memaparkan bahwa budaya korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis. Patronasi juga menjadi alasan maraknya korupsi di Indonesia. Korupsi yang semula hanya dianggap sebagai penyuapan, kini semakin kompleks menjadi penipuan, pemerasan, hingga penggelapan. Agus menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi memberi dampak negatif bagi negara, di antaranya kemiskinan penduduk, kerusakan alam, hingga tingginya biaya ekonomi.Selanjutnya, ia memaparkan bahwa inisiatif antikorupsi sangat banyak, namun situasi yang terjadi di lapangan sangat berbeda, tren korupsi justru semakin meningkat. Inisiatif ini adalah hal baik, namun sistematisnya korupsi di Indonesia dan relasi patron klien membuat penerapan inisiatif ini sulit dilakukan.Agus memaparkan bahwa upaya terbaik dalam memberantas korupsi adalah dengan membangun ekosistem antikorupsi. Upaya pemberantasan ini harus sejalan secara paralel dengan penindakan terhadap pelaku korupsi. Terpidana kasus korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera.

 (3)-120x86.png)





