Jakarta (25/08) – Sasaran Kinerja Pegawai atau sering yang disingkat SKP merupakan salah satu tolok ukur setiap pegawai dalam menilai kinerjanya. Efektif atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan dapat dinilai dari terpenuhi atau tidaknya SKP yang diinput dalam kurun waktu tertentu. Balitbang Hukum dan HAM mengadakan Review Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Semester II Tahun 2021, kegiatan ini dilakukan agar SKP yang disusun dapat sesuai dengan peraturan Kemenpan Nomor 20 Tahun 2021. Selain sesuai dengan peraturan, diharapkan dengan kegiatan ini SKP yang dibuat sesuai dengan tujuan organisasi.
Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani, berharap agar setiap pegawai benar-benar memperhatikan kegiatan ini dari awal sampai akhir. “Saya berharap dengan kegiatan ini setiap pegawai benar-benar mengerti SKP seperti apa yang harus disusun, agar SKP setiap pegawai sesuai dengan tujuan organisasi,” jelas Yayah
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpan RB, Yudi, mengatakan bahwa SKP yang akan disusun sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan, pembedanya hanyalah bahasa yang digunakan. “Kalau yang lama, kita masih memasukkan sasaran kinerja berdasarkan strategi/proses, namun untuk SKP yang baru sekarang harus berdasarkan hasil. Nantinya SKP yang baru ini ada dua versi kuantitatif dan kualitatif untuk menyesuaikan dengan setiap Lembaga atau Kementerian yang memiliki hasil kinerja yang berbeda-beda,” jelas Yudi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan kerja Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





