(22/2) Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum (Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM) menyelenggarakan kegiatan presentasi desain penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Adat di Indonesia”. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh R.R. Risma Indriyani (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum) dengan didampingi Yayah Mariani (Sekretaris Badan Litbang Hukum dan HAM) serta narasumber Irwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria).
Adapun tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui konsep tanah adat di masyarakat dan bagaimana pengaturan hak atas tanah adat menurut masyarakat; untuk mengetahui pengaturan hukum hak atas tanah adat berdasarkan peraturan perundangan-undangandi Indonesia; untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pengaturan hak atas tanah adat; serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adat.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dalam pengembangan dan pembentukan hukum (rechtsvorming) yang mengatur mengenai pertanahan pada umumnya dan khususnya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adat. Selin itu, diharapkan juga dapat menjadi manfaat praktis sebagai sumbangan pemikiran untuk pmerintah pusat dan daerah dalam Penyusunan Naskah Akademik Hak Atas Tanah Adat, serta dalam rangka mendukung Rancangan Undang-undang Pertanahan.
Sedangkan outputnya adalah revitalisasi kebijakan pertanahan nasional diharapkan dapat menghasilkan suatu kebijakan atau pengaturan sehubungan dengan hak atas tanah adat. Karena dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria saat ini (hukum positif) diatur tidak secara eksplilsit, jelas dan tidak meberikan kepastian hukum. Sehingga menimbulkan multi interpretasi dalam implementasinya terutama dalam hubungan dengan hak atas tanah adat dan sistem pemilikan dan penguasaan tanah adat berdasarkan hukum daerah setempat.
Acara yang bertempat di aula Badan Litbang Hukum dan HAM tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, BPN, BPHN, HUMA, dan seluruh pegawai dilingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum. (*ted)


 (3)-120x86.png)





