Jakarta (18/8) – “Penyeleksian Karya Tulis Ilmiah tidak bisa hanya sekedar memperhatikan tata naskah penulisan Ilmiahnya saja, tapi juga harus memperhatikan hal-hal yang bersifat meningkatkan penulisan artikel seperti menekankan unsur novelty, menggunakan referensi dengan jumlah minimal 20 atau 30 referensi dan diutamakan artikel jurnal dengan tingkat kebaharuan 5 tahun terakhir, baik artikel dari dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Chief Editor Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Taufik H. Simatupang, dalam giat Seleksi KaryaTulis Ilmiah dan persiapan proses OJS Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 16 Nomor 3 November 2022 pagi ini.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan Karya Tulis Ilmiah yang sudah masuk ke redaksi sejumlah 62 artikel dan terseleksi ada 16 tulisan yang akan kembali di reviu oleh editor. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





