Jakarta (29/03) – Balitbang Hukum dan HAM mempresentasikan penelitian mengenai evaluasi pengawasan dan pembinaan notaris. Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, menyatakan penelitian ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Administrasi Umum. “Awal tahun ini kami sudah audiensi dengan Dirjen AHU tentang kebutuhan riset, dan ini salah satu isu yang dibicarakan waktu itu,” tutur Asep.
Henry Donald, peneliti Balitbangkumham, mengutarakan ada beberapa masalah terkait pengawasan notaris. Notaris diawasi oleh sebuah lembaga bernama Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Berdasar Permenkumham Nomor 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, MPD melakukan pengawasan dengan cara preventif dan kuratif. Pengawasan preventif dinilai lebih efektif karena dilakukan secara rutin dan aktif. Namun dalam praktiknya kapasitas anggota MPD tidak mencukupi. “Akhirnya pengawasan dilakukan secara pasif, hanya dilakukan ketika ada laporan dari masyarakat,” ujar Donald.
Selain itu, MPD juga tidak memiliki wewenang untuk menindak. Kuasa penindakan ada di tangan MPP. Padahal, MPD adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan notaris di daerah. Dosen Fakultas Hukum UI, Widodo Suryandono, selaku narasumber, membenarkan hal tersebut. “Rencananya Permen ini akan direvisi supaya MPD bisa menindak,” ujarnya.
WIdodo lalu menambahkan riset ini dapat dielaborasi lebih jauh dengan membahas konteks struktur, substansi hukum dan budaya yang terjadi. “Dalam hal struktur bisa dibahas soal anggaran dan insfrastrukturnyaa. Dalam substansi bisa dibahas benturan hukumnya. Dalam hal budaya bisa dibahas mindset notaris dan anggota MPD yang menyebabkan pengawasan tidak maksimal,” terang Widodo.
Notaris Michael Josef Widijatmoko, mengapresiasi hasil penelitian Balitbangkumham. “Dalam waktu kurang lebih 2 bulan dan menghasilkan laporan ini, itu sebuah terobosan,” ujarnya.


 (3)-120x86.png)





