Jakarta (13/08) – Penyediaan makanan yang layak bagi para tahanan, anak dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu kewajiban Kemenkumham dalam memenuhi hak dasar para tahanan, anak dan narapidana. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap tahanan, anak dan narapidana. “Hal itu merupakan simbol hadirnya perspektif negara yang utuh bahwa para tahanan adalah manusia yang melekat padanya hak asasi manusia, dan setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sedangkan saat ini masih ada kendala di masalah anggaran yang masih kurang,” ujar Emin Muhaimin, Peneliti dari Balitbang Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan diskusi publik rekomendasi kebijakan penelitian evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana, Emin juga mengatakan bahwa yang menjadi kendala saat ini juga adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama di bagian Ahli Gizi ataupun Ahli Masak. “Penting adanya pengalokasian dana untuk melakukan diklat bagi setiap petugas dapur yang ditunjuk, sehingga mereka bisa benar-benar mengukur nilai gizi bagi para tahanan, anak, dan narapidana. Selain itu perlu juga adanya penyesuaian jenis dan jumlah makanan yang diberikan, disesuaikan dengan tempat Rutan, LPKA, atau Lapas berada,” tambah Emin.
Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Rosmida Magdalena Marbun, sejalan dengan Emin dan para peneliti Balitbangkumham mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan ini dapat digunakan sebagai pendukung pengajuan revisi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 agar benar-benar sesuai dengan setiap narapidana, anak dan tahanan. “Karena pemenuhan gizi memang sangat penting, karena jika tidak dipenuhi secara maksimal, kemungkinan mereka bisa menimbulkan gangguan kesehatan, juga masalah SDM, sebaiknya memang dipenuhi secara bertahap, agar jangan sampai terjadi kesalahan hingga menimbulkan kesalahan fatal,” ujar Rosmida.
Selain narasumber diatas, kegiatan ini juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj sebagai narasumber. Kegiatan ini selanjutnya akan dijadikan sebagai rujukan untuk menyempurnakan penelitian sebelum dibuat policy brief dan diserahkan kepada stakeholder terkait. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





