Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian nasional Indeks Reformasi Hukumm (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 sebagai rangkaian akhir dari kegiatan IRH Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dari perwakilan Sekretariat IRH Wilayah untuk variabel tambahan pada IRH di tahun 2024.
“Pelaksanaan penilaian IRH ini berdasarkan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Reformasi Birokrasi khususnya pada Reformasi Birokrasi (RB) Tematik terdapat 4 poin yang menjadi arahan Presiden diantaranya: RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, RB percepatan prioritas aktual presiden,” jelas Dr. Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Lebih lanjut Ambeg juga menambahkan terkait poin RB Pengentasan Kemiskinan dan RB Peningkatan Investasi, Kemenkumham berperan dalam perbaikan regulasi/kebijakan yang menjadi leading institution yaitu dalam hal Sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





