Jakarta (13/08) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terhadap tugas dan fungsi penelitian di kementerian membuat Balitbangkumham harus bisa segera menyesuaikan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah. Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan bahwa meskipun kita diberikan waktu hingga paling lambat 2022, bukan berarti kita bisa bersantai. “Kita tidak ingin tentu berleha-leha, Balitbangkumham juga harus gerak cepat untuk mendukung kebijakan pemerintah ini, semoga setelah kita bertemu dari Badan Riset Nasional (BRIN), Kemenpan RB, dan BKN, kita bisa langsung segera mengambil keputusan yang terbaik untuk kita semua,” Ujar Utami.
Sekretaris Utama Badan Riset Nasional, Mego Pinandito, menyampaikan bahwa peralihan ini tidak dilakukan oleh BRIN, namun merupakan koordinasi dari Kemenpan RB, BKN dan Kepala Badan Penelitian Kementerian/Lembaga terkait. “Untuk ketentuannya apakah akan dipindah semua pegawai atau hanya parsial saja atau hanya Pegawai Jabatan Fungsional Peneliti saja yang pindah, kita serahkan semua kepada Pimpinan dari Badan Peneliti terkait, BRIN akan membantu mengakomodirnya, bagaimana nanti teknisnya juga bisa kita diskusikan,” ujar Mego.
Selain narasumber di atas, kegiatan ini juga menghadirkan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administasi Negara (KKIAN) LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo sebagai narasumber. Kegiatan ini akan menjadi rujukan bagi para Pimti di lingkungan Balitbangkumham untuk pengambilan keputusan lanjutan bagi Balitbangkumham. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





