Jakarta (19/4) – Sebagai bentuk evaluasi dalam sistem pengendalian intern dalam suatu pemerintahan, Balitbang Hukum dan HAM hari ini mengadakan Pengisian data dukung LKE SPIP pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Balitbang Hukum dan HAM demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang efektif dan efisien.
Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan maturitas SPIP, salah satunya adalah dengan menetapkan dan melaksanakan SOP antikorupsi yang mencakup tiga proses prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respons. “Menyusun kebijakan eksplisit atas pengendalian korupsi yang mencakup pernyataan kebijakan, penetapan struktur pengelolaa risiko korupsi, serta standar perilaku anti korupsi merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan maturitas penyelenggaran SPIP yang tinggi,” ujar Yayah.
Kegiatan ini diikuti oleh pimti pratama dan pegawai Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





