Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Membangun Attitude yang Baik untuk Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang Lebih Unggul. Narasumber pada kegiatan ini adalah Agus Purwanto dan Sherly Annavita Rahmi sebagai narasumber.Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. Beliau mengawali sambutan dengan membahas etika sebagai ilmu tingkah laku manusia yang dilihat dari sisi baik. Etika berperan sebagai pembentuk kepribadian dan menjaga jati diri agar tidak hilang. Etika adalah kata yang sangat familier, namun pada praktiknya masih banyak deviasi.Setelah sambutan Sekretaris Badan, acara dilanjut dengan pemaparan Sherly Annavita Rahmi yang merupakan seorang influencer. Sherly memberi pemaparan berjudul “Pintar Saja Tidak Cukup, Attitude Juga Perlu”. Sherly mengatakan bahwa karakter sangat penting dalam pembentukan keputusan, sikap, dan tindakan. Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sikap yang diulang-ulang akan menjadi karakter seseorang. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa terdapat empat tipe manusia. Tipe yang pertama yaitu pesimis, individu tipe ini mudah merendahkan diri ketika membahas masa depan. Kedua yaitu realistis, individu ini cenderung pasrah ketika membahas masa depan dan mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain. Ketiga yaitu optimis, individu ini memiliki sudut pandang positif terhadap masa depan. Terakhir adalah tipe progresif, individu ini tidak melihat suatu tantangan sebagai hambatan untuk berkembang. Mereka selalu punya ide kreatif dan solutif. Manusia memiliki kecenderungan takut gagal, khawatir, takut keluar dari zona nyaman, takut akan penerimaan lingkungan, dan cenderung suka dipuji daripada dikritik. Sherly mengatakan bahwa dalam menentukan goal perlu mindset yang SMART. SMART ialah akronim dari specific, measureable, achievable, realistic, dan timely. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Agus Purawanto, Wakil Camat di Kecamatan Pulo Gadung. Agus memaparkan secara spesifik mengenai etika dan attitude ASN ketika bekerja. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi dan peran sebagai pelayan bagi internal maupun masyarakat. ASN sebagai pelayan harus menunjukan etika profesi yang baik, bersikap ramah, dan senantiasa melayani sepenuh hati. Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa ASN harus berpaku atau berpandangan kepada aturan bukan kepada pimpinan. Pimpinan apabila dijadikan acuan akan menghasilkan etika yang membanding-bandingkan pemimpin satu dengan lainnya. Dari pemaparan ini, pegawai Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dapat menambah wawasan mereka mengenai etika berprofesi. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





