Jakarta (9/2) – Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM pagi ini mengenai Focus Grup Discussion (FGD) “Analisis Kebijakan Perubahan Perubahan Atas Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- Undangan”. Pentingnya keberadaan peran Perancang Perundang-Undangan didasari pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya. Adapun Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Perundang-Undangan. Hal tersebut dikarenakan peran sumber daya manusia dalam hal ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting.Bapak Donny Michael selaku Ketua Analisis Kebijakan Strategis memaparkan tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- Undangan. “Menciptakan sebuah forum hukum, tujuan utamanya adalah menciptakan perdamaian agar hukum itu dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian jaminan kepastian hukum dimanifestasikan melalui sejumlah hukum dan perundangan yang dapat terwujud melalui forum perundangan yang berkualitas yang dihasilkan melalui proses perencanaan yang matang sinergi, sinabungan, dan sistematis,” jelas Donny Michael, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM.”Pentingnya perancang itu mempunyai pengetahuan mengenai internasional, kewajiban kita sebagai salah satu masyarakat internasional kita juga sebenarnya sebagai wadah bagaimana kita bisa untuk membaur Indonesia itu sendiri di kemasyarakatan internasional itu sendiri,” ujar Ibu Metha Ramadita selaku Dosen Fakultas Hukum Uiversitas Indonesia.Diskusi ini bertujuan untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, terkhusus terkait dengan dimasukkannya materi Perjanjian Internasional dalam pelatihan perancang perundang-undangan, Pendekatan yang digunakan untuk melakukan analisis kebijakan terhadap permasalahan kebijakan dan Pembahasan terhadap instrumen yang akan digunakan untuk pengumpulan data lapangan di beberapa provinsi terhadap permasalahan kebijakan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dr. Ricca Anggraeni merupakan Dosen Ilmu Perundang-undangan dan Teori Perundang-undangan, Legal Drafting / Lektor, Metha Ramadita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kepala Biro Hukum dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





