Jakarta (13/02) – Peraturan perundang – undangan merupakan sumber hukum utama di negara – negara yang menganut sistem hukum Eropa continental atau civil law system, termasuk Indonesia yang juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum islam. Dalam hal ini peraturan perundang – undangan menjadi rujukan dalam setiap sektor kehidupan manusia, baik secara individual, bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Keberadaan peraturan perundang – undangan memiliki posisi yang sangat penting dalam suatu negara mengingat terdapat pengaturan harus dipatuhi oleh masyarakat . “Harapan dalam Focus Group Discussion adalah mengetahui implementasi Pengharmonisasian Raperda yang saat ini terjadi di daerah, Mengetahui hambatan dalam pengharmonisasian Raperda, Memperoleh Masukan terhadap perubahan permenkumham No. 22 Tahun 2018 dengan mengacu pada perubahan pasal 58 UU Np 12 Tahun 2011 melalui UU No. 13 Tahun 2022,” jelas Yuliana Primadani selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM.Diskusi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 8, oleh tim kajian dari Puslitbang Hak Asasi Manusia. Yang bertema “Analisis Strategi Kebijakan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang – undangan Yang Dibentuk Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan” Bertujuan Mengetahui alasan dilakukan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Muhammad Ilham Hermawan Selaku Dosen Universitas Pancasila dan Bapak Lolong M. Awi selaku Dosen Universitas Pamulang. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





