Jakarta (6/9) – Kerja sama antar Kementerian/Lembaga merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hubungan antar Kementerian/Lembaga, kerja sama dimaknai sebagai sebuah keniscayaan yang harus dicapai. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan Kerja sama di , Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM mengadakan diskusi grup terfokus terkait Naskah Pra Kebijakan “Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.
Iwa Gemino, Koordinator Bidang Kerja Sama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, mengatakan bahwa tujuan adanya peraturan kerjasama antar kementerian adalah mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya kementerian dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari pembentukan dan pelaksanaan kerja sama. “Tidak ada peraturan yang sempurna, karena pada praktiknya ada hal-hal yang diluar perkiraan, namun adanya peraturan dapat membantu dalam penyusunan kerjasama dalam suatu kementerian sehingga tujuan kerjasama dapat tercapai, yaitu terwujudnya keuntungan bersama antar instansi yang melaksanakan kerja sama,” ujar Iwa.
Kegiatan diskusi ini merupakan dilaksanakan guna mengumpulkan masukan-masukan dari para stakeholder dan narasumber terkait peraturan kerja sama yang nantinya dapat dijadikan sebagai penyempurnaan kajian dan menghasilkan naskah pra kebijakan yang dapat menjadi dasar perubahan Permenkumham tentang kerja sama. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





