Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Badan Strategi Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., dan dihadiri secara luring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko, Bc.Ip, S.H., M.H., Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny P. Simamora S.Ip., M.Si., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Drs. Andi Nurka, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Pembicara pada kegiatan ini adalah Eldes Natalya Hutagalung, S.E., M.E., M.PMA., seorang Analis Kebijakan Ahli Muda di Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Diskusi ini menghasilkan temuan dan analisis data yang dapat digunakan untuk perbaikan Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Tim analis menggunakan 5 indikator untuk menganalisis masalah pada Permenkumham No. 3 Tahun 2022, yaitu, penerimaan, kesesuaian, kelayakan, adopsi, dan kepatuhan. Pada indikator penerimaan, survei menunjukkan bahwa Permenkumham No. 3 Tahun 2022 mampu mendorong penyusunan kebijakan publik berbasis analisis ilmiah. Pada indikator kesesuaian, survei menunjukkan bahwa Permenkumham No. 3 Tahun 2022 sudah sesuai dengan tata kelola penyusunan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, survei pada indikator kelayakan menunjukkan bahwa Permenkumham No. 3 Tahun 2022 sudah layak dilaksanakan karena telah merepresentasikan siklus kebijakan. Kemudian survei pada indikator adopsi menunjukkan bahwa Badan Strategi Kebijakan (BSK) selaku inisiator kebijakan belum siap mengimplementasikan Permenkumham No. 3 Tahun 2022 karena SDMnya dinilai masih terbatas dan belum terbiasa membuat kebijakan berbasis analisis ilmiah. Terakhir, survei pada indikator kepatuhan menunjukkan bahwa pelaksana kebijakan belum mematuhi rancangan secara maksimal karena ketidakjelasan linimasa pembuatan kebijakan. Kesimpulannya, secara konseptual Permenkumham No. 3 Tahun 2022 sangat baik untuk dilaksanakan karena mempromosikan tata kelola kebijakan publik. Namun, praktiknya cukup challenging jika melihat survei dari indikator adopsi dan kepatuhan.
Setelah melakukan survei dengan 5 indikator, tim analis kebijakan melakukan analisis untuk menemukan penyebab rendahnya tingkat kepatuhan dan adopsi. Analisis permasalahan ini menggunakan Policy Logic Models sebagai tools-nya. Terdapat 5 komponen dalam Policy Logic Models, yaitu input, process, output, outcome, dan impact. Hasil analisis menggunakan Policy Logic Models menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan dan adopsi disebabkan oleh keterbatasan SDM, ketidakjelasan standar output, hingga kerancuan lingkup kebijakan. Tim analis kemudian memberi solusi atas masalah yang ditemukan, di antaranya segera membuat kerangka kerja, Menyusun timeline, membatasi ruang lingkup kebijakan publik, hingga optimalisasi penggunaan sistem informasi.
Pembicara juga memaparkan mengenai proyeksi output yang diharapkan dari penerapan Permenkumham No. 3 Tahun 2022, yaitu naskah urgensi, naskah formulasi kebijakan, naskah strategi implementasi, dan laporan evaluasi. Terakhir, tim analis memberikan rekomendasi kebijakan untuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dan Biro Perencanaan Sekretriat Jenderal Hukum dan HAM. Kepala badan direkomendasikan untuk mencabut Permenkumham No. 3 Tahun 2022 untuk disusun kembali dengan berpedoman pada sebagian atau seluruh usulan kebijakan, kemudian Menyusun dokumen pedoman berupa petunjuk pelaksanaan tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kepala badan juga diusulkan mendorong Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk segera memperbaiki atau mencabut Permenkumham No. 30 Tahun 2015, serta mendorong Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menyusun tata cara pembentukan peraturan kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di akhir paparan, pembicara menegaskan bahwa persoalan pembuatan kebijakan publik bukan hanya menjadi pekerjaan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, melainkan concern seluruh unsur dalam Kementerian Hukum dan HAM. Usulan perbaikan dua Permenkumham ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak bagi kelompok sasaran dan masyarakat luas. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





