Jakarta (7/9) – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM mengadakan diskusi dalam rangka menyusun program pelaporan bisnis level 2 dalam hirarki peta proses bisnis level 2. Kegiatan ini untuk mengetahui serangkaian aktivitas berurutan (sequence) yang terhubung secara logis dan menggambarkan keterkaitkan antar fungsi di dalam, antar unit organisasi serta unit vertikal. Hal ini menjadi penting untuk mengendalikan dan mengawal kebijakan agar berjalan efektif.
Narasumber dari Konsultan PT. SPC Indonesia, Ibu Purwaning Astiti Mulya Hudiyanti Robin, S.T., M.M mengatakan bahwa pada peta proses bisnis level 2 sering disebut peta lintas fungsi. “Karena setiap alur proses itu menggambarkan pelaksana lintas fungsi, jadi lintas unit eselon 1 di internal Kementerian Hukum dan HAM atau lintas instansi Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait. Pada peta lintas fungsi ini terkadang dalam mengelompokan diperlukan penjenjangan yang sesuai dengan standarisasi,” jelas Yanti.
Di dalam Permenpan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah tersebut mengamanatkan bagaimana standarisasi proses kerja disusun secara berjenjang, mulai dari level strategis di tingkat Kementerian, di tingkat eselon 1 hingga di tataran yang lebih operasional yang pihak luar atau stakeholder bisa melihat proses bisnis ada di internal yaitu di proses lintas 2 atau lintas fungsi.
Mengacu pada penyusunan peta proses bisnis, memetakan kandidat terlebih dahulu, agar bisa membayangkan terdiri siapa saja kandidat peta proses bisnis di level 2. Selanjutnya penyusunan rekomendasi strategi kebijakan ekspektasi stakeholder yaitu: Agenda setting, formulasi, monitoring, evaluasi, dokumentasi, komunikasi, pengukuran pemanfaatan. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





