(16/03) Jakarta, Balitbang Hukum dan HAM mengadakan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akhir pekan ini. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung sinergitas kedua lembaga sesuai dengan Permenkumham No 29 tahun 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja. Rapat dihadiri oleh para kepala pusat dari Balitbang Hukum dan HAM, BPHN, serta perwakilan peneliti.
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, F. Haru Tamtomo secara khusus membahas peran peneliti Balitbang Hukum dan HAM dalam penyusunan Naskah Akademik. Dalam Peraturan Kepala LIPI no 5 tahun 2017, peneliti didorong untuk menghasilkan naskah akademik sebagai salah satu standar kompetensi. Sayangnya, fungsi penyusunan naskah akademik terdapat di BPHN bukan Balitbang Hukum dan HAM. Oleh karena itu, pelibatan peneliti dalam penyusunan naskah akademik memerlukan kerjasama yang sinergis antara kedua lembaga.
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa BPHN telah berupaya melibatkan peneliti dalam penyusunan naskah akademik. “Hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM sangat dibutuhkan, kami selalu merujuk pertama-tama pada laporan penelitian Balitbang Hukum dan HAM,” tutur Enny. Namun, menurutnya penelitian Balitbang Hukum dan HAM masih terlalu generik. Sehingga, BPHN terpaksa merujuk kajian dari luar kementerian untuk memperkaya data. Enny menyarankan agar penelitian Balitbang Hukum dan HAM lebih fokus pada isu spesifik. “Seandainya penelitian Balitbang Hukum dan HAM bisa lebih fokus, pasti rekomendasinya menjadi lebih aplikatif untuk dijadikan landasan Naskah Akademik,” tambah Enny.
Selain itu, Enny memberi masukan pada proses penyusunan agenda riset. Selama ini, Balitbang Hukum dan HAM menyusun agenda riset berdasar prolegnas. Padahal, kebutuhan riset kementerian harusnya bisa dibaca di program prioritas negara atau kebutuhan tiap unit eselon 1 yang ada di lingkungan Kemenkumham. Arfan Faiz, Kabid Polhukampem Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional mencontohkan penyusunan rencana analisis evaluasi berdasar agenda Nawacita Presiden Jokowi. “Model ini bisa direplikasi untuk penyusunan agenda riset Balitbang Hukum dan HAM tahun depan,” saran Arfan.
Haru menutup koordinasi siang ini dengan menjabarkan tiga langkah lanjutan yang akan diambil Balitbang Hukum dan HAM. Pertama, meningkatkan kualitas penelitian dengan membenahi metodologi riset. Kedua, lebih jeli membaca kebutuhan pemerintah khususnya tiap unit eselon 1 di Kemenkumham mengenai kajian kebijakan. Ketiga, membuat SOP kemitraan antara peneliti dengan lembaga yang membutuhkan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Di akhir pertemuan Enny mengapresiasi komitmen Balitbang Hukum dan HAM untuk memperbaiki diri. “Dengan meningkatkan kualitas penelitian, Balitbang Hukum dan HAM akan dipandang sebagai lembaga yang strategis,” pungkas Enny. (Nes*)
Editor: Ernie Nurheyanti


 (3)-120x86.png)





