Jakarta (26/03) – Balitbang Hukum dan HAM segera menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk proses pembelanjaan barang. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menyampaikan penggunaan kartu kredit dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Balitbangkumham. “Selain itu, dengan menggunakan kartu kredit pemerintah, pertanggungjawaban perjalanan dinas ke daerah menjadi lebih mudah,” imbuh Asep. Dalam workshop pengelolaan keuangan hari ini, seluruh pegawai menerima materi tentang mekanisme penggunaan KKP. Eka Damayanti, Manager Relationship Corporate Card BNI, menjelaskan terdapat tiga transaksi yang dapat memakai kartu kredit. “Kartu kredit bisa dipakai untuk belanja keperluan operasional, belanja modal dan belanja keperluan perjadin,” jelas Maya. Ia menambahkan, selain agar akuntabel, penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan untuk menekan jumlah uang persediaan yang beredar. “Secara prosedur tidak banyak berbeda dibanding penggunaan uang konvensional jadi cenderung mempermudah, ” tuturnya.
Selain Maya, hadir pula Kepala KPPN Jakarta V, Lasmaria Manurung. Lasmaria mengapresiasi kinerja keuangan Balitbang Hukum dan HAM yang mendapat penghargaan pelaksanaan anggaran terbaik pada Februari lalu. Namun, Lasmaria tetap mengingatkan supaya tahun ini penyerapan anggaran dapat lebih baik lagi. “Jangan tunda kegiatan sampai akhir tahun, triwulan pertama harus sudah mencapai 20%,” terang Lasmaria.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan evaluasi penyerapan anggaran per 25 Maret 2019. Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, menerangkan serapan anggaran menjelang akhir Triwulan I mencapai 19,7%.
Workshop yang diadakan Bagian Keuangan ini dihadiri para bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pemegang uang muka (PUM) di lingkungan Balitbangkumham. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





