Jakarta (03/05) – Isu mengenai banyaknya peraturan perundang- undangan yang tumpang tindih menjadi salah satu pembahasan publik yang sering dibicarakan belakangan. Muncul gagasan dibentuknya pusat legislasi nasional sebagai salah satu solusi. Berkaitan dengan rencana akan dibentuknya pusat legislasi nasional tersebut, Balitbangkumham melakukan penelitian mengenai wacana pembentukan pusat legislasi nasioanal.
Pusat legislasi nasional rencananya akan dibentuk dari integrasi beberapa lembaga negara yang berkaitan dengan pembentukan perundang- undangan. Lembaga tersebut antara lain BPHN dan Ditjen PP. Kepala Puslitbang Hukum, Seprizal, mengatakan rencana integrasi ini harus diawali dengan analisis kebijakan oleh internal Kemenkumham. “Ini alasan kami menyelenggarakan penelitian ini,” ujar Seprizal.
Selama diskusi, peneliti mendapatkan masukan dari narasumber dan reviewer yang hadir. Menurut Wicipto Setiadi, wacana ini sangat penting dan mendesak. “Ada banyak lembaga negara yang mempunyai kewenangan pembentukan perundang- undangan sehingga timbul ego sektoral,” jelasnya.
Peneliti Balitbangkumham, Rachmat Trijono, sepakat dengan pendapat Wicipto. Menurutnya adanya fungsi pembentukan peraturan di daerah kian menambah kemungkinan tumpang tindih peraturan. Maka, menurut Rachmat, pusat legislasi nasional harus ada untuk mengendalikan tumpang tindih ini.
Turut hadir dalam forum ini, pimpinan tinggi pratama di lingkungan Balitbang hukum dan HAM serta perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





