BANDUNG- Peneliti Pertama Balitbangkumham Insan Firdaus, yang didampingi Kepala Bidang HAM Hasbullah, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dani Kusmawan, memberikan sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembinaan JFT Pembimbing Kemasyarakatan kepada JFT Pembimbing Kemasyaraktan (PK) yang ada di Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan yang berada Jawa Barat, Selasa (30/04) di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Lantai II no.27 Bandung.
Insan Firdaus mengungkapkan, maksud dan tujuan pembentukan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan adalah untuk membina menjadi tenaga-tenaga yang berkompeten untuk kedepannya, yang bisa mewujudkan pembinaan karir pegawai secara lebih terbuka dan kompetitif dan bisa meningkatkan kualitas keluaran ( output) Balai Pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis untuk dapat meyakinkan pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian, peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.
Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang-orang yang berada di dalam Lapas, sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme nonformal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam di antara mereka. (red/foto: Azis)

 (3)-120x86.png)





