• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Monday, 24 August 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Populer

Aset Negara Siap Membentengi Diri

by Badan Strategi Kebijakan
August 21, 2024
in Artikel Populer
0
0

Aset Negara Siap Membentengi Diri

Rona Uly Helen Cristina-Pelajar pada SMA Negeri 96 JakartaJuara II Lomba Menulis Artikel Populer Hukum dan HAM Tingkat Pelajar SMU/Sederajat Se-Jabodetabek untuk tema : Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajarphoto google.com

Narkoba, musuh paling jahat yang bernaung di dalam kehidupan manusia. Tetapi dianggap sebagai teman bagi si pengguna. Sadarkah bahwa kita telah dijajah dengan yang namanya narkoba? Layaknya oksigen yang sangat dibutuhkan manusia, narkoba membuat seseorang yang mengkonsumsinya tergila-gila dan sangat bergantung pada barang haram tersebut. Apa yang salah dengan semua ini sehingga narkoba dengan bebasnya beredar pada semua kalangan? Dimana kah pola pikir mereka dalam memakai atau mengkonsumsi sesuatu yang tidak ada manfaatnya pada tubuh kita sama sekali? Masalah penggunaan narkoba saat ini sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Mulai dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak juga memakainya. Dimana peran orang dewasa dalam mengarahkan anak-anak muda agar jauh dari narkoba? Dimana pikiran remaja dalam pemakaian narkoba yang terbilang tidak menjanjikan masa depan yang baik. Menurut Suryani SKp.MHSc, saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketergantungan berbagai jenis narkoba. Bahkan menurut Kalakhar BNN, Drs. I Made Mangku Pastika, 40 orang meninggal dunia setiap harinya akibat over dosis narkoba. Hal tersebut sangatlah mengerikan mengingat masa depan Indonesia sebagian besar dipegang oleh para pelajar Indonesia. Dari 80% itu pasti ada kalangan pelajar sebagai salah satu penggunanya.Sebelum kita mencari solusi untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya kita harus tahu apa itu narkoba. Narkoba (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) adalah zat/bahan yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik secara oral, diminum, dihirup, ataupun disuntik dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasan, dan perilaku seseorang seperti halusinogen, stimulan dan lain-lain. Narkoba ada dua jenis, yaitu sintetis dan organik. Sintetis misalnya ekstasi, kokain, heroin, dan morfin. Organik misalnya ganja, jamur ‘ajaib’, dan opium. Ganja dan morfin masuk dalam kategori pengobatan dalam lembaga kesehatan di Indonesia. Morfin bermanfaat sebagai obat penenang bagi pasien yang kesakitan dan tertidur. Untuk ganja, sebenarnya pemakaian ganja tidak merusak tubuh namun dapat membuat si pemakai mengalami lola (loading lama) dalam berpikir. Ganja hanya menyebabkan halusinogen bagi pemakaianya Mengapa narkoba yang pada umumnya untuk kebutuhan kedokteran dapat dianggap penyalahgunaan? Yap! Dikatakan penyalahgunaan narkoba apabila si pengguna memakainya berlebihan dan menyeleweng dari aturan pemakaian bukan untuk maksud kesehatan tetapi untuk maksud lainnya dan di luar resep dokter. Karena pada dasarnya sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Pelajar yang pada dasarnya sudah mendapat pengajaran dan didikan dari para guru mengenai bahaya dan penyalahgunaan narkoba seharusnya sudah lebih tahu narkoba itu seperti apa dan bersikap lebih menghindarinya bukan malah ikut bermain-main di dalamnya. Narkoba tidak seperti pakaian yang dijual dan bebas dicoba-coba oleh konsumen lalu dilepas lagi. Tidak! Narkoba itu seperti lem yang bersifat mengikat dan menyebabkan keterikatan pada si pemakai. Pasti kita semua sangat menyukai promo/diskon besar-besaran suatu produk di pasar swalayan yang membuat kita tergiur. Narkoba itu ibarat diskon besar yang sangat menggiurkan dan membuat hati tergerak untuk coba-coba menghampirinya lalu tanpa disadari kita sudah mengabiskan ratusan ribu demi membeli barang ‘diskon’. Saat kita merasa senang dan puas dengan adanya diskon tersebut dari alam bawah sadar kita pasti mengatakan ‘semoga ada diskon lagi’. Hal itu menunjukkan bahwa mulai tumbuh keterikatan dan ketertarikan kita dengan diskon tersebut. Begitulah narkoba, awalnya kita coba-coba untuk menyenangkan hasrat duniawi menyebabkan kita sulit untuk berpaling lalu tergoda menghampirinya dan menghabiskan uang banyak untuk membelinya lama-kelamaan ada perasaan senang mulailah kita merasakan ketergantungan dan berujung penyalahgunaan. Setelah kita memakai narkoba tersebut yang ‘katanya’ memberikan rasa tenang dan puas di situlah kita refleks mengatakan ‘besok saya akan beli lagi narkoba itu’. Tidak beda jauh bukan contoh dari diskon dengan narkoba yang bisa kita ambil dari kehidupan sehari-hari? Wilayah Indonesia yang luas terdiri dari 17ribu yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan populasi penduduk sekitar 250 juta banyaknya merupakan surga bagi pengedar narkoba. Sangat besar harapan pemerintah terhadap pelajar Indonesia dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berhasil. Pemerintah sanggup melakukan apapun untuk membentengi negaranya terhadap bahaya narkoba yang mengancam pelajar di Indonesia. Beberapa bulan yang lalu Presiden RI, Ir. Joko Widodo, mengeluarkan surat perintah untuk menembak mati para pengedar narkoba ‘Bali Nine’ yang membuat gempar dunia. Presiden Joko Widodo tidak peduli dengan kecaman PBB terhadap tembak mati terdakwa karena jika Indonesia ‘rusak’ belum tentu PBB dapat membantu menanganinya. Hal ini menunjukkan bahwa negara ini, Indonesia, serius dalam menghadapi narkoba. Bukan untuk mencari eksistensi dan pencitraan belaka tetapi demi mewujudkan impian Indonesia yang ‘merdeka’ dari narkoba.Pada umumnya pelajar memang masih labil psikologisnya dimana mereka melakukan suatu hal yang beda (baru) dilihatnya karena penasaran mulai dari situlah dampak negatif dan positifnya tidak mereka pikirkan yang penting apa yang mereka inginkan dapat tersalurkan. Pelajar merupakan ‘aset negara’ yang sangat berharga.Dimana pelajar akan menjadi pemuda yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarganya, orang lain, bahkan bermanfaat bagi negaranya. Pemerintah sudah memberikan apapun yang kita butuhkan, mulai dari sekolah negeri yang tak mengeluarkan biaya apapun, KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk membantu memenuhi biaya kita yang lain, BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) untuk menangani finansial kita sewaktu sakit, hingga bus sekolah yang siap mengantar kita pulang ke rumah sehabis bel pulang sekolah, sekolah yang memakai AC dan fasilitas lainnya, dan masih banyak lagi. Dengan adanya itu semua seharusnya pola pikir seorang pelajar dapat berpikir lebih luas. Hampir semuanya negara telah berikan pada kita ‘pelajar’, sekarang tinggal apa yang akan kita berikan pada negara ini. Sebenarnya kita jangan tunggu apa yang negaramu berikan kepadamu, tetapi pikirkanlah apa yang akan kamu berikan kepada negaramu, kata Jhon F. Kennedy. Jika semua pelajar di Indonesia berpikir dan melakukan hal yang serupa tentang Jhon F. Kennedy katakan, makmurlah Indonesia tercinta ini. Apabila kita memakai barang haram tersebut dalam hidup kita yang singkat ini seakan sia-sia kita menjalani kehidupan yang sebenarnya adalah anugerah. Seakan kita tak menghargai anugerahkehidupan yang Tuhan beri.Pencegahan penyalahgunaan narkoba pada dasarnya diawali melalui diri siswa itu sendiri bukan guru, bukan orangtua, bukan ustadz, bukan pendeta, dan bukan orang lain. Mereka semua itu hanyalah faktor pendukung berhasilnya kita dalam pencegahan narkoba, Anda sendiri tokoh utama dalam kehidupan pribadi yangsebenarnya. Dengan berbagai penyuluhan dari lembaga-lembaga pendidikan tentang bahaya narkoba pelajar dapat melindungi diri dari narkoba. Narkoba bukan hanya pelajar laki-laki yang menggunakannya, bahkan perempuan juga ikut-ikutan. Sebagai salah satu pelajar Indonesia yang menolak adanya narkoba, kasus penyalahgunaannarkoba di kalangan pelajar seakan-akan membuat citra pelajar Indonesia tercoreng. Kita harus peduli dengan lingkungan sekitar yang sangat berpengaruh dengan diri kita apa jadinya.Kondisi pelajar yang dikelilingi banyak teman-teman sangat berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan jati diri. Lingkungan teman yang tidak baik membuat orang yang lain tidak baik juga. Teman-teman yang dengan sengaja menawarkan atau berusaha menjatuhkan kita dengan narkoba yang tanpa kita sadari sebaiknya harus kita hindarkan. Jika diri kita kuat dan mampu menolak tawaran dengan berbagai alasan kita dapat bebas dari narkoba. Tidak baik sebenarnya kalau kita memilih-milih teman dalam pergaulan kita. Tapi pada zaman sekarang ini, memilih dan memilah teman sangatlah diwajibkan. Memilih dan memilah teman bukan dalam hal si kaya dan si miskin, si jelek dan si cantik/tampan akan tetapi memilih dan memilah teman yang mampu membantu dan membawa kita ke arah pertemanan yang sangat bermanfaat bagi masa depan kita yang sebenarnya. Kitaharus pintar-pintar dalam membentengi diri.Peran guru juga sangat penting dalam mengarahi siswanya. Guru yang memiliki sifat yang lembut dan perhatian lebih disukai pelajar. Guru yang lembut dan perhatian dapat memancing siswanya (pelajar) bersimpati dengan guru tersebut. keterbukaan dan penerimaan yang tulus dari seorang guru dapat membuat nyaman siswanya dalam curhatan misalnya membantu memecahkan masalah solusi bersama membuat pelajar merasa dipedulikan dan diperhatikan ketimbang guru yang selalu ngomel yang membuat murid menjadi jengah dan menjauhinya agar tidak terkena masalah. Bahkan jika seorang pelajar yang merasa nyaman terhadap penerimaan gurunya akan keluh kesahnya sang siswa tak segan untuk menceritakan masalah sepele bahkan yang bersifat pribadi sekalipun. Pendekatan dan bimibingan guru merupakan solusi yang paling hangat untuk para siswa dalam mengatasi segalaproblema yang ada agar tidak meleset tujuan hidupnya. Dengan nasihat-nasihat yang diberikan guru untuk selalu menjauhi narkoba dengan senantiasa dapat diterima murid yang mendengarnya. Maka seorang pelajar dapat menjadi pribadi yang mengerti seutuhnya.Peran orangtua juga sangatlah penting dalam membentuk karakter anak agar menjadi pelajar yang mampu diandalkan di manapun. Pelajar yang terjerat penyalahgunaan narkoba tak jarang karena broken home. Kasus broken home (keluarga yang berantakan) sudah sering kita dengar. Pelajar yang mengalami broken home kebanyakan terjerumus dengan narkoba. Dalam broken home, seorang anak merasa dirinya sudah tidak dipedulikan bahkan tidak lebih penting dari perceraian, diacuhkan, ditinggalkan, dan kesepian. Oleh karena itu, pelajar yang mengalami hal demikian beralih menjadi seorang pecandu dan penyalahguna narkoba. Hal itu juga dapat menyebabkan prestasi seorang pelajar tiba-tiba menurun drastis di sekolah.Tapi tidak semua seorang pelajar yang mengalami broken home tidak nyasar ke dalam hal negatif (narkoba). Buktinya banyak pelajar yang malah semakin lebih berprestasi karena broken home. Itu semua balik kepada diri kita sendiri dalam menyikapinya. Broken home yang dilakukan oleh orangtua membuat anak juga menjadi korban. Tetapi anak juga jangan menambah memperburuk keadaan dengan memakai narkoba dan menyalahgunakannya dengan alasan broken home.Dan yang paling penting dari antara itu semua adalah menanami diri dengan ilmu agama. Orangtua berperan penting dalam perkembangan ilmu agama anak. Bekerja sama antara anak dan orangtua dapat memperkecil kesempatan anak untuk tersangkut narkoba. Di setiap agama manapun pasti melarang kita untuk mengotoritubuh dengan barang haram apapun. Dengan demikian setiap orang dapat menikmati hidupnya dengan tenang dan bebas dengan yang namanya ‘bahaya’.Kita pelajar Indonesia, ‘pasukan Merah Putih’ masa depan bangsa dan salah satu aset negara yang sangat berharga. Sayangilah tubuh kita seperti kita menyayangi orangtua kita. Persentase anak muda di Indonesia cukup banyak saat ini. Coba bayangkan beberapa tahun kedepan, pasti Indonesia bisa berkembang dengan adanyaanak muda yang penuh motivasi dan inovasi untuk pertumbuhan nasional. Akan tetapi kita jangan senang dulu, siapa tahu hal itu akan menjadi pisau bermata dua. Dimana anak muda impian negara yang mempunyai ambisi untuk kemakmuran negaranya dapat menjadi pemuda yang malah menjadi bertolak belakang dengan impian pemerintah. Kita takutnya anak muda beberapa tahun yang akan datang menjadi anak yang malah lebih dominan terhadap hal-hal negatif, seperti penyalahgunaan narkoba. Itulah gunanya mengadakan penyuluhan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.Sudikah kalian para pelajar untuk memberikan sesuatu yang dapat membuat pemerintah terbantu dalam menata negara ini? Agar lirik lagu Indonesia Raya ‘Bangunlah badannya, bangunlah jiwanya!’ bukan cuma sekedar lirik tetapi kita mesti mendalami lirik tersebut. ‘Kirim aku sepuluh pemuda, maka akan aku guncangkan dunia’, kata Ir. Soekarno. Kata per kata yang disampaikan presiden pertama kita bukanlah sekedar kata biasa, kita mesti mendalami kata-kata tersebut. Kata-kata yang disampaikan beliau mengisyaratkan kita agar menjadi pemuda yang berguna untuk bangsanya. Dengan apa kita membalas semua perjuangan para pahlawan tersebut? Apa dengan menggunakan narkoba? Come’on, guys! Sudah saatnya badan dan jiwa kita bangun dari semua penjajahan duniawi yang hanya bersifat sementara.Tegakah kalian melihat wajah capai orangtua kita yang semakin hari semakin menua? Sudikah kalian mengecewakan orangtua kita yang berjuang dalam memenuhi kebutuhan kita untuk mencapai masa depan yang mereka dan kamu inginkan? Orangtua kita bahkan tidak menuntut kita untuk bisa menciptakan robot, menemukanobat HIV/Aids, atau kuliah di universitas bergengsi di dunia. Cukup kita berada di jalan yang lurus bebas dari ikatan narkoba dan semacamnya, hal itu sudah dapat membuat orangtua kita tersenyum lega. Pasukan merah putih jangan boleh lengah dengan penjajahan terselubung ini. Jangan jauhi diri kita dari Tuhan dan orangtua. Mau jadi apa hidup kita jika kita jauhi orangtua terlebih Tuhan. Jangan sia-siakan dirimu dengan hal yang dapat membuat orangtuamu kecewa dan membuatmu rugi sendiri. Kita ini bukan ‘generasi manja’ yang apapun kita harus disuapi, apapun kita harus dipancing. Jadikan negara kita menjadi safety negara, dengan begitu negara kita akan aman dari narkoba.

Previous Post

ASEP KURNIA RESMI DILANTIK SEBAGAI KEPALA BALITBANG HUKUM DAN HAM

Next Post

ASN adalah Contoh Bagi Masyarakat

Next Post
ASN adalah Contoh Bagi Masyarakat

ASN adalah Contoh Bagi Masyarakat

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

0
Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

0

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

0
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026

Recent News

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Juli 2026

August 11, 2026
Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum Harapkan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

August 7, 2026
Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Panduan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

July 29, 2026
BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

BSK Hukum Berbagi Praktik Baik Analisis Strategi Kebijakan pada Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan

July 27, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum