
Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum terus berkontribusi dalam penguatan tata kelola kebijakan publik melalui berbagi praktik baik kepada berbagai instansi. Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, Yuditia Nurimaniar, sebagai narasumber dalam kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum beserta jajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat penyusunan regulasi yang mendukung tata kelola strategi kebijakan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, Yuditia menyampaikan praktik baik pelaksanaan analisis strategi kebijakan yang telah diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum sebagai landasan dalam mewujudkan proses perumusan kebijakan yang terstruktur, berbasis bukti (evidence-based policy), dan akuntabel.
Selain itu, Yuditia juga memaparkan keterkaitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dengan pelaksanaan analisis kebijakan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan Surat Keputusan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Analisis Kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai acuan dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan berbasis analisis.
Lebih lanjut, Yuditia menjelaskan mekanisme penyusunan analisis kebijakan, mulai dari identifikasi isu strategis, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga pemanfaatan hasil analisis sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan tata kelola strategi kebijakan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk berbagi pengalaman sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun tata kelola kebijakan yang lebih efektif. Melalui kolaborasi dan pertukaran praktik baik, diharapkan penyusunan kebijakan penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih sistematis, berbasis analisis yang komprehensif, serta menghasilkan kebijakan yang berkualitas dalam mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang semakin efektif, adaptif, dan berkeadilan.



 (3)-120x86.png)





