
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum (Progsun) Tahun 2026, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan Rapat Persiapan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Tahun 2026 pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Rapat ini membahas dua agenda utama, yaitu:
1. Persiapan Progsun Tahun 2026, yang menyoroti kesiapan Unit Kerja Eselon I (UKE I) dalam pengajuan program pasca ditetapkannya Permenkum No. 28 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Hukum; dan
2. Evaluasi Progsun dan Izin Prakarsa (IP) Tahun 2025, dengan fokus pada capaian progres serta langkah tindak lanjut terhadap peraturan yang tengah disusun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Dwi Harnanto menyampaikan bahwa terdapat 16 usulan Analisis Kebijakan untuk Progsun Tahun 2026 yang diajukan oleh berbagai UKE I di lingkungan Kementerian Hukum.
Beliau juga menjelaskan alur pengajuan Analisis Kebijakan dalam proses penyusunan Progsun Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum, guna memastikan setiap tahapan perencanaan dan pengusulan dilakukan secara sistematis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan agar setiap UKE I menyampaikan komitmen, tindak lanjut, serta kendala yang dihadapi dalam penyelesaian Progsun dan IP Tahun 2025. UKE I juga diminta untuk menginventarisasi hambatan-hambatan yang muncul selama proses penyusunan rancangan peraturan menteri, serta melaporkan rencana tindak lanjut kepada pimpinan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh UKE I semakin siap, terarah, dan selaras dengan kebijakan strategis Kementerian Hukum, dalam rangka mendukung tata kelola peraturan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan hukum nasional.



 (3)-120x86.png)





