Jakarta, 19 Agustus 2025 – Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum (Pustala Hukum) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Analisis Kebijakan dalam rangka Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pustala Hukum, Veiby Sinta Koloay, bersama Tim Kajian BSK Hukum memaparkan hasil analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016. Kajian tersebut menghasilkan Naskah Kebijakan dan Policy Brief yang memuat sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma), Ronald Lumbuun, menilai pelaksanaan advokasi kebijakan ini sangat tepat waktunya, mengingat penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari kajian Pustala Hukum merupakan masukan yang bernilai penting serta relevan untuk dijadikan rujukan dalam proses perumusan regulasi.
Lebih lanjut, Tim Biro Hukerma menyatakan menerima seluruh rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui penyusunan pedoman bagi jajaran Kantor Wilayah dan Unit Kerja Eselon I (UKE I) di lingkungan Kementerian Hukum. Pedoman ini akan mengatur lebih rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, khususnya yang bersifat litigasi. Selain itu, Biro Hukerma juga mendorong penguatan fungsi advokasi di UKE I melalui mekanisme integrasi data, sehingga seluruh informasi dan pelaksanaan bantuan hukum dapat terpantau secara menyeluruh oleh unit pembina.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan proses penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum dapat berlangsung lebih komprehensif dan efektif, serta mampu memperkuat tata kelola pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.






 (3)-120x86.png)





