Dalam pelaksanaan tugas, integritas dan objektivitas merupakan prinsip yang harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap insan aparatur, termasuk dalam proses penyusunan analisis dan rekomendasi kebijakan.
Bayangkan ketika seorang analis kebijakan tengah melaksanakan pengumpulan data dan evaluasi, kemudian mendapatkan tawaran uang agar hasil kajiannya berpihak pada kepentingan pihak tertentu. Situasi tersebut menjadi ujian nyata bagi profesionalisme dan integritas.
Hasil analisis kebijakan harus disusun berdasarkan data, fakta, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena iming-iming materi ataupun kepentingan tertentu.
Menolak suap bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud komitmen dalam menjaga kualitas rekomendasi kebijakan dan kepercayaan publik.
Mari bangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, objektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Ingat! Analisis berbasis bukti, bukan berbasis amplop. Profesional punya prinsip, bukan harga!
#KementerianHukum #bskhukum_kemenkum #UPG_BskHukum #LayananHukumMakinMudah













