Tuesday, 14 October 2025

Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum

  • KEPALA PUSAT STRATEGI
    KEBIJAKAN PEMBETUKAN
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
    JUNARLIS, S.H., M.Si. NIP. 196807011991031001
    • KEPALA SUBBAGIAN TATA
      USAHA
      Bertua Irene Situmeang, S.H., M.H. NIP. 196802122001122001
    • KELOMPOK JABATAN
      FUNGSIONAL


Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pembentukan dan Pembinaan Hukum.

Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang pembentukan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
  2. Pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
  3. Penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
  4. Pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Hukum;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Pembinaan Hukum.

Skip to content